Jumat, 04 Maret 2011

JUAL BELI BERHADIAH
 DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM



Fakultas Syariah Jurusan Muamalah
Institut Ilmu KeIslaman Annuqayah


Abstrak: Seiring berjalannya waktu, interaksi manusia dengan manusia yang lain terus berjalan diantara kebutuhan dan permasalahan yang semakin kompleks, sehingga menimbulkan hal-hal baru dan menarik untuk dikaji.
Jual beli berhadiah merupakan isu yang menarik untuk dikaji, karena jika dilihat sekilas, maka prospek jual beli berhadiah sangat menjanjikan, baik kepada penjual ataupun pembeli. Dalam sekejap, penjual bisa mendapatkan untung yang berlimpah karena barang dagangannya laku keras di pasaran. Sedangkan pembeli bisa mendapatkan hadiah yang begitu menggiurkan dengan harga yang melebihi harga yang dibayarnya. Meski faktanya, tidak semua pembeli bisa mendapatkan hadiah yang dijanjikan kecuali yang beruntung saja.
Melihat persoalan tersebut, penulis ingin memperjelas status jual beli berhadiah dalam tinjauan hukum Islam serta permasalahan-permasalahan yang melingkupinya.
Di bagian akhir tulisan ini dapat disimpulkan bahwa jual beli berhadiah menimbulkan dua konsekuensi hukum, yaitu diperbolehkan dan dilarang. Hal itu diketahui setelah melalui analisis hukum dan peninjauan dari beberapa segi, baik dari rukun jual beli, syarat jual beli, dan hadiahnya.

Kata kunci: jual beli, jual beli berhadiah 

I. Pendahuluan
            Manusia adalah makhluk sosial, dimana dalam kesehariannya pasti membutuhkan sesuatu dalam uapaya pemenuhan hidupnya, baik itu berupa barang, tempat tinggal, dan pakaian, atau yang dalam ilmu sosial disebut kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan tersier.
            Dalam usaha pemenuhan hidupnya tersebut manusia membutuhkan pasar sebagai tempat terjadinya transaksi jual beli, atau yang dalam Islam dikenal dengan istilah muamalah. Kegiatan muamalah ini terus berkembang sejalan dengan dengan perubahan sosial, tempat, dan waktu. Produsen berlomba-lomba melakukan kreasi baru untuk menarik minat pembeli. Begitupun dengan Islam, dalam persoalan muamalah syariat Islam lebih banyak memberikan pola-pola, prinsip, dan kaidah umum dibanding memberikan jenis dan bentuk muamalah secara rinci. Atas dasar itu, jenis dan bentuk muamalah yang kreasi dan pengembangannya diserahkan sepenuhnya kepada para ahli di bidang itu. Bidang-bidang seperti inilah yang menurut para ahli ushul fiqh disebut dengan persoalan-persoalan ta’aqquliyat (bisa dinalar) atau ma’qul al-ma’na (yang bisa dimasuki logika) (Nasroen Harun, 2007:xvii). Dari pernyataan tersebut telah jelas bahwa Islam tidak mengikat umatnya untuk melakuakan kreasi dalam persoalan muamalah selama kreasi tersebut tidak bertentangan dan menyalahi syariat Islam serta bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia.
            Salah satu contoh dari kreasi produsen pada zaman ini adalah memberikan iming-iming hadiah kepada calon pembeli agar barang yang dijualnya bisa menarik hati calon pembeli dan kemudian membeli barang yang dipasarkan tersebut. Hadiah tersebut ada yang diberikan langsung kepada pembeli dan ada juga yang diberikan secara diundi, sehingga konsumen yang menang undian sajalah yang berhak mendapatkan hadiah.
         Jual beli berhadiah ini merupaka tema yang sangat menarik untuk dikaji, karena tidak selamanya jual beli berhadiah ini menguntungkan pembeli, dimana dalam praktiknya ada penjual yang hanya menjual selembar kertas yang berisi angka, dan kalau tidak beruntung maka kertas tersebut hanya akan berakhir di tempat sampah dan tidak memberikan manfaat sama sekali. Maka dari itu penulis mengangkat judul “ Jual Berhadiah dalam Tinjauan Hukum Islam” agar dapat dijadikan acuan oleh berbagai lapisan masyarakat, terutama produsen dan konsumen dalam melakukan transaksi jual beli.

II.    Pembahasan
2.1.  Pengertian Jual Beli
 “Jual beli secara etimologis berasal dari bahasa Arab al-bay’ yang makna dasarnya adalah menjual, mengganti, dan menukar dari sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dalam praktiknya, bahasa ini terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata asy-syira’(beli). Maka kata al-bay’ berarti jual, tetapi sekaligus beli” (M. Yasid Afandi, 2009:53).
            Sedangkan secara terminologis, para ulama memberikan definisi yang berbeda. Ulama Hanafiyah mendefinisikan dengan:

مُبَادَلَة مَالٍ بِمَالٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْصٍ

“ Saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu”.
Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mendefinikan jual beli dengan:

مُبَادَلَةُ المَالِ تَمْلِيْكاً وَتَمَلُّكًا

Saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan” (Nasroen Harun, 2007:111).
Dalam hal ini ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah memberikan penekanan kepada kata “milik dan pemilikan” untuk membedakan dengan tukar menukar harta/barang yang tidak mempunyai akibat milik kepemilikan, seperti sewa menyewa. Demikian juga, harta yang dimaksud adalah harta dalam pengertian luas, bisa barang dan bisa uang.
Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa jual beli adalah suatu kejadian dimana seorang penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli setelah adanya persutujuan diantara keduanya tentang barang tersebut. 
2.2. Hukum Jual Beli
Jual beli merupakan sarana tolong-menolong antara sesama manusia dalam usaha pemenuhan hidupnya. Dan mengenai hukum tentang jual beli ini telah jelas dalam al-Quran dan hadits, diantanya:

  وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (البقرة : ٢٧٥)

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

عن رفاعة بن رافع رضى الله عنه ان النبى صلى الله عليه وسلم سئل : اَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ, عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ, وَكُلُ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ, (رواه البزار وصححه الحاكم)



“Dari Rifa’ah putera. Rafi’ ra. Ia berkata : “Bahwasanya Rasulullah SAW, pernah ditanya : usaha apakah yang paling halal itu (ya Rasulullah) “ jawab beliau : yaitu kerjanya seorang lelaki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli itu baik (hadits diriwayatkan oleh imam Bazzar).
Menurut Syeikh Zainuddin yang dimaksud jual beli yang mabrur dalam hadits di atas adalah setiap jual beli yang terhindar dari unsur penipuan dan tidak merugikan orang lain (tt: 67)
2.3. Rukun dan Syarat Jual Beli
Jual beli merupakan suatu transaksi, yang dipandang sah apabila memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu ulama fiqih membuat ketentuan tentang rukun dan syarat jual beli.
A.    Rukun jual beli
      Jumhur ulama sepakat bahwa dalam jual beli harus ada tiga rukun, yaitu:
a.       ‘aqidani (orang yang melakukan akad), yaitu penjual dan pembeli
b.      Ma’qud alaih (barang yang diakad)
c.       Shighat, yaitu penawaran dan penerimaan (ijab-qabul)
B.     Syarat jual beli
Di dalam jual beli terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pembeli maupun penjual agar transaksi jual beli yang dilaksanakan sah menurut syara’. Sebagaimana yang dikatakan oleh Rasyid Hamdan (2003: 126) ialah apabila rukun dan syarat tersebut tidak dipenuhi oleh kedua belah pihak, maka jual beli yang dilakukannya dianggap tidak sah. Adapun syarat jual beli adalah sebagai berikut:
a.       barang yang akan diperjual-belikan harus jelas
b.      memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual beli, yaitu:
1.      suci barangnya
2.      dapat dimanfaatkan
3.      dapat diserahterimakan
4.      jelas barang dan harganya
5.      dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas ijin pemiliknya
6.      barang sudah berada di tangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan
            Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar[1].
            Barang yang diperjual belikan harus suci dan halal, tidak boleh dari hasil curian dan barang yang najis, seperti khamr[2], bangkai, babi, dan patung. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Taqiyuddin (dalam Kifayatul Akhyar:241) bahwa Rasululullah saw. bersabda
ان الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والاصنام            
"Sesungguhnya Allah dan Rasulnya telah mengharamkan menjual belikan khamr, bangkai, babi dan berhala"
Allah dan rasul-Nya juga melarang jual beli yang di dalamnya ada unsur penipuan, karena jual beli yang ada unsur penipuannya pasti ada salah satu pihak yang dirugikan, dan kebanyakan adalah pembeli. Seperti barang basah dicampur dengan barang kering agar timbangannya lebih berat dan bisa menguntungkan penjual. Maka dari itu, dalam jual beli harus ada kejujuran dan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
2.4. Hukum Jual Beli Berhadiah
Dalam pemasaran beberapa produk kita sering menemukan adanya pemberian hadiah kepada orang yang membeli produk tersebut. Hadiah tersebut ada yang diberikan secara langsung, ada yang diberikan secara diundi, dan ada pula yang melaui kuis yang diselenggarakan oleh produsen barang tersebut. Apalagi mendekati momen-momen penting dan hari-hari besar seperti tahun baru, hari raya dan lainnya. Berbagai hadiah tersebut dijadikan iming-iming untuk meningkatkan angka perjualan.
Dari persoalan di atas penulis akan memaparkan tentang hukum jual beli yang disertai hadiah, karena jual beli yang disertai hadiah tersebut ada yang diperbolehkan dan ada pula yang diharamkan (Hasil Keputusan Bahtsul Masail NU Wilayah JATIM, 1986: 191).
a.       Jual beli berhadiah yang diperbolehkan
Ada beberapa jual beli yang disertai hadiah yang diperbolehkan oleh hukum syara’, diantaranya:
1)      Memberi sesuatu kepada orang yang membeli sejumlah barang tertentu sebagai tambahan atau hadiah hukumnya boleh. Jual beli tersebut juga sah karena tambahan tersebut termasuk hibah.
2)      Meletakkan hadiah tertentu yang diketahui dengan jelas (ma’lûm) di dalam barang tertentu yang juga diketahui dengan jelas (ma’lûm) barangnya, seperti piring, gelas, dan sebagainya; atau di dalamnya diletakkan satu lembaran yang tertulis hadiah, agar pembeli yang mendapatkannya pergi ke pedagang tersebut untuk mengambil hadiah atau bonus yang diketahui dengan jelas tertulis di lembaran tersebut, maka praktek seperti ini juga boleh. Jual-beli itu pun hukumnya sah selama barang yang dibeli tersebut diketahui dengan jelas (ma’lûm) Misalnya makanan ringan yang di dalamnya terdapat kotak kecil sebagai hadiah. Jual beli ini pun sah, karena harga makanan ringan yang di dalamnya terdapat hadiah tersebut telah dibayar. Jika di dalamnya ternyata tidak ada hadiahnya, maka itu juga boleh. Karena yang dibeli adalah makanan ringan yang telah dibayar harganya. Penjual tidak terikat untuk memberikan hadiah di makanan ringan tersebut. Jika di dalamnya ada hadiah hukumnya juga boleh. Dan jika tidak ada pun hukumnya juga boleh.
3)      Jual beli yang disertai kupon undian berhadiah yang dimaksudkan untuk shadaqah masjid, dan hadiahnya tidak diambilkan dari hasil jual beli yang disertai kupon tersebut, jadi hukum jual beli tersebut menurut sebagian ulama’ hukumya ialah sah.
Jual beli suatu benda yang disertai hadiah, baik hadiah tersebut diberikan secara langsung maupun diundi dengan tujuan agar para konsumen tertarik untuk membeli produk-produk yang dipasarkan adalah sah dan halal. Sebab Tambahan tersebut termasuk hibah, dan hukumnya sah. dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1)            Hadiah yang diberikan harus halal dan sesuai dengan yang dijanjikan
2)            Tidak boleh mengandung unsur judi
3)            Harga barang tidak naik
b.      Jual beli berhadiah yang diharamkan
Ada beberapa jual beli berhadiah yang diharamkan menurut syariat Islam, antara lain:
1)      Menjual kotak yang tertutup dan tidak diketahui apa isi di dalamnya, kadang kotak itu kosong, kadang di dalamnya ada barang yang nilainya di atas harga yang dibayarkan, atau sama, atau kurang dari harga yang dibayarkan, maka yang seperti ini adalah jual-beli yang bersifat manipulatif (bai’ al-gharar). Jual beli seperti ini tidak boleh.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ t قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ r عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ  (رواه مسلم)
“Dari Abu Hurairah berkata: ‘Sesungguhnya Rasulullah melarang jual beli dengan lemparan batu dan jual beli yang samar. (HR. Muslim)
2)      Dicantumkannya nomor di barang tertentu yang sudah diketahui dengan jelas (ma’lûm), lalu pemiliknya dikenakan pungutan keikutsertaan dalam memperebutkan hadiah, maka praktek ini lebih layak disebut al-maysir (judi). Hal itu karena termasuk di dalam praktek al-maysir (al-qimâr/judi), pihak yang menang mendapatkan dari pihak yang kalah, atau pihak yang beruntung mendapatkan dari pihak yang tidak beruntung. Setiap perkara di mana di dalamnya beberapa orang terlibat dalam bentuk bahwa yang menang akan mendapatkan dari yang kalah, maka praktek seperti ini termasuk judi.
3)      Transaksi jual beli yang disertai hadiah secara diundi terhadap suatu benda yang kualitasnya dibawah standart dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran, jelas transaksi jual beli tersebut tidak sah dan tidak halal karena mengandung unsur judi. Karena dengan demikian, kupon hadiah yang akan diundi untuk mendapatkan hadiah bukan merupakan pemberian cuma-cuma, melainkan secara tidak langsung dijual kepada pembeli dengan uang (harga) yang sudah ditambahkan ke dalam harga penjualan barang. Dengan demikian, secara tidak langsung kupon undian tersebut diperjual belikan kepada pembeli barang, yang jika dia tidak mendapatkan hadiah maka akan rugi, sedangkan pihak penjual akan beruntung. Inilah yang disebut Judi. Karena semua hal tersebut mengandung penipuan dan juga mengandung unsur judi maka hal tersebutlah yang tidak diperbolehkan oleh hukum Islam (Hamdan Rasyid, 2003: 129).
Jadi menjual barang yang tidak jelas keadaannya dilarang oleh Allah karena bisa saja barang tersebut tidak sesuai dengan harganya dan pembeli merasa dirugikan karena barang tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkannya. Dan bisa saja jual beli tersebut mengandung unsur penipuan.
Jual beli yang mendapat berkat dari Allah SWT, adalah jual beli yang jujur, bukan jual beli yang mengandung unsur penipuan, curang, serta penghianatan. Sabda Rasulullah:
اِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ (رواه البيهقى)
Jual beli atas dasar suka sama suka (HR. Baihaqi)
Dari hadits di atas telah jelas bahwa prinsip utama dari jual adalah kerelaan orang yang yang bertransaksi, baik penjual atau pembeli. Sehingga jika ada salah satu pihak yang dirugikan maka hukum jual beli tersebut tidak sah karena sudah tidak sesuia lagi dengan syariat Islam.

III. Penutup
A.    Simpulan
Dari tulisan mengenai jual beli berhadiah di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa tujuan produsen memberikan iming-iming hadiah kepada pembeli adalah untuk menarik hati pembeli dan kemudian membeli barang yang dipasarkan tersebut, sehingga barang dagangannya bisa laku di pasaran.
Sedangkan jual beli berhadiah itu sendiri menimbulkan dua konsekuensi hukum, yaitu diperbolehkan dan diharamkan. Ada banyak hal yang menyebabkan diperbolehkan dan diharamkannya hadiah dalam sebuah produk, hal itu dilihat dari segi rukun, syarat, dan hadiah yang ada dalam produk tersebut. 
B.     Saran
Karena jual beli berhadiah ini berusaha untuk menarik minat pembeli dan menimbulkan dua hukum (diperbolehkan dan diharankan), maka saran yang dapat diberikan penulis kepada semua pihak yang terikat dengan transaksi jual beli adalah sebagai berikut:
1)      Penbeli hendaknya selektif terhadap barang yang akan dibeli, terutama yang menawarkan hadiah.
2)      Hendaknya senantiasa berpegang teguh pada ajaran agama.





DAFTAR PUSTAKA

Abu Bakar, Taqiyuddin Imam. tt. Kifayatul Akhyar. Surabaya: Cv. Bina Imam
Afandi, M. Yasid. 2009. Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Logung Pustaka
Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama
Pengurus NU Jatim. 1986. Hasil Keputusan Bahtsul Masail NU Wilayah JATIM. Surabaya
Rasyid, Hamdan. 2003. Fiqh Indonesia, Kumpulan Fatwa-fatwa Aktual. Jakarta: al-Mawardi Prima
Zainuddin, Syeikh. tt. Fathul Mu’in. Surabaya: al-Hidayah

           



[1] Boleh meneruskan dan mambatalkan jual belinya
[2] Minum minuman keras

Tidak ada komentar:

Posting Komentar